Journal of Supreme Legal Insight
https://jurnalsibermu.com/index.php/jslr
<p data-start="904" data-end="1095"><strong data-start="904" data-end="944">JOSLI <em data-start="906" data-end="942">(Journal of Supreme Legal Insight)</em></strong> adalah jurnal akademik yang mengedepankan <strong data-start="987" data-end="1037">wawasan hukum yang mendalam dan bermutu tinggi</strong>, baik dari sisi teori, praktik, maupun kebijakan hukum. Nama ini menyiratkan bahwa jurnal ini menjadi tempat bagi <strong data-start="1160" data-end="1194">pemikiran hukum tingkat tinggi</strong>, <strong data-start="1196" data-end="1214">analisis tajam</strong>, dan <strong data-start="1220" data-end="1267">kontribusi intelektual yang bernilai tinggi</strong> di dunia hukum.</p> <p>JOSLI adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan Universitas Siber Muhammadiyah (Sibermu). Dewan redaksi jurnal berkedudukan di Yogyakarta, Indonesia. JSLR merupakan forum publikasi makalah tentang perkembangan terkini dalam aspek teoretis dan praktis dari bidang hukum. Jurnal ini didukung oleh para praktisi dan ilmuwan dari berbagai institusi.</p>Sibermu Pressen-USJournal of Supreme Legal InsightPengelolaan Sampah Pesisir Teluk: Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam PP Nomor 83 Tahun 2018
https://jurnalsibermu.com/index.php/jslr/article/view/41
<p>ABSTRACT</p> <p><em>Coastal areas play a crucial role in sustaining life and providing recreational spaces. However, they face environmental threats, primarily from household waste pollution. Desa Teluk serves as a notable example, grappling with severe challenges due to this pollution. This research delves into collaborative efforts between the government and local communities to combat pollution, centering on waste management policy implementation. Despite existing regulations, effective synergy between the government and the community remains elusive in addressing pollution in Desa Teluk. This study aims to uncover their roles in combating coastal pollution, including waste management policy implementation, educational approaches, and participation in beach cleanup activities. The anticipated outcomes aspire to offer a deeper understanding of government-community collaboration as a crucial aspect in addressing pollution issues in Desa Teluk's coastal regions, aligning with the objectives of Presidential Regulation. The primary goal of this research is to provide a more comprehensive comprehension of joint efforts in combating pollution in Desa Teluk's coastal areas.</em></p>imfalamutiara Imfala Mutiara AdhaYemima Wijaya
Copyright (c) 2025 Journal of Sibermu Law Review
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-06-102025-06-1011394610.64163/josli.v1i1.41Studi Komparasi Hukum Islam Dengan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
https://jurnalsibermu.com/index.php/jslr/article/view/42
<p>Pernikahan adalah kontrak suci antara seorang pria dan seorang wanita untuk memulai <br>sebuah keluarga dalam Pernikahan itu harus disempurnakan mematuhi syarat dan ketentuan. <br>Salah satu Harmoni Nikah itu ijab dan qabul. Ini dilakukan oleh penjaga dengan calon <br>pengantin pria di pihak istri kata perjanjiannya Qabul, maka terikat antara keduanya dalam <br>perkawinan yang sah. Lalu lanjutkan Pembacaan Shighat Taklik 1. Taklik talak adalah istilah <br>yang digunakan dalam hukum Islam untuk mengacu pada tindakan seorang suami yang <br>memberikan pernyataan talak kepada istrinya. Istilah "taklik" mengacu kepada pernyataan <br>talak itu sendiri, sedangkan "talak" mengacu pada tindakan mengucapkan atau memberikan <br>pernyataan talak tersebut. Dalam hukum Islam, talak adalah bentuk perceraian yang <br>diperbolehkan, meskipun dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak diinginkan. Talak <br>memberikan hak kepada suami untuk secara sah mengakhiri perkawinan dengan memberikan <br>pernyataan talak kepada istrinya. Pernyataan talak ini bisa berupa ucapan lisan, tulisan, atau <br>dalam beberapa kasus, bahkan melalui surat atau pesan elektronik.</p>Raihan Indra Widjaya
Copyright (c) 2025 Journal of Sibermu Law Review
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-06-102025-06-1011333810.64163/josli.v1i1.42Menakar Kostitusionalitas Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
https://jurnalsibermu.com/index.php/jslr/article/view/26
<p><em>The annual meeting of the MPR is held as an effort to provide space for state institutions to submit annual reports. The existence of the MPR annual session has experienced ups and downs, not only that, the difference between the annual sessions has also been highlighted in terms of constitutionality and legality. This article limits the scope of the analysis: First, What is the Urgency of the MPR Annual Session?. Second, what is the legal position of the MPR Annual Session in the perspective of Law - Invitation?. Third, what is the constitutionality of the MPR Annual Session? This article is expected to be able to contribute ideas to the legal standing and constitutionality of the MPR annual session. This article is a normative research. The results of the research are: the urgency of the MPR annual session is very important in an effort to provide space for state institutions to convey their responsibilities. Legally, the annual session of the MPR does not conflict with the laws and regulations. The MPR annual session has a constitutional basis in the form of implementing people's sovereignty, and ideally the MPR annual session does not only limit it to eight institutions but adds eight other constitutional institutions.</em></p>Muhammad RizalSupriyadiAndi Intan Purnamasari
Copyright (c) 2025 Journal of Sibermu Law Review
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-06-102025-06-1011233210.64163/josli.v1i1.26Dinamika Kewenangan Tata Ruang Desa: Tantangan dan Peluang dalam Pembangunan Berkelanjutan
https://jurnalsibermu.com/index.php/jslr/article/view/43
<p>Desa berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti tanah pertumpahan darah. Desa adalah <br>sekelompok beberapa kota di daerah pedesaan. Istilah desa di Indonesia mengacu pada pembagian <br>wilayah administratif di bawah tingkat bawahan yang dipimpin oleh kepala desa. Desa merupakan <br>kumpulan dari banyak permukiman kecil yang biasa dikenal dengan sebutan Kampung (Jawa Barat), <br>Dusun (Yogya), atau Banjar (Bali) dan Jorong (Sumatera Barat). ). Nama kepala desa lainnya adalah <br>Kepala Desa, Petinggi (Kalimantan Timur), Klebun (Madura), Pambakal (Kalimantan Selatan), Kuwu <br>(Cirebon), Hukum Tuan (Sulawesi Utara). Desa atau desa dengan nama lain sudah ada sebelum <br>terbentuknya NKRI, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara <br>Republik Indonesia Tahun 1945. Istilah desa berkembang berkembang dengan nama lain sejak <br>berdirinya desa. pelaksanaan otonomi daerah seperti di Sumatera Barat seperti Nagari, Gampong Aceh. <br>Semua organisasi desa mempunyai kondisi yang berbeda-beda tergantung dari karakteristik adat desa. <br>Perbedaan terminologinya terletak pada pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal usul <br>adat dan praktik setempat, namun landasan hukum desa tetap terletak pada adat, praktik, dan hukum <br>adat. Letak desa tidak berada dalam wilayah kabupaten, karena kabupaten merupakan bagian dari <br>kabupaten/kota dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Desa berbeda dengan <br>kelurahan dan mempunyai kewenangan memerintah wilayah yang lebih luas, namun dalam <br>perkembangannya statusnya dapat berubah menjadi kelurahan.</p>Raihan Indra WidjayaIta Damayanti
Copyright (c) 2025 Journal of Sibermu Law Review
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-06-102025-06-1011142210.64163/josli.v1i1.43Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Virtual di Metaverse
https://jurnalsibermu.com/index.php/jslr/article/view/44
<div><em><span lang="EN-US">This study aims to find the ideal concept of legal protection for virtual land buyers in the metaverse, so far the practice of buying and selling virtual land is carried out by buyers in the marketplace. In its development, the presence of smart contracts and NFT (non-fungible) gave birth to several problems that led to legal uncertainty. The results of this research are first, philosophically smart contracts are a form of agreement that contains an agreement between the parties that has a legal basis contained in Articles 1320 and 1338 of the Civil Code. NFT itself is categorized as an object as regulated in the Civil Code. In Article 499 of the Civil Code, objects are goods and every right that can be the object of property rights. NFT can be categorized in intangible digital goods. Digital goods which are intangible goods in the form of electronic information, as regulated by Government Regulation no. 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems. In addition, based on article 25 of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions which regulates electronic information and/or electronic documents compiled into intellectual works, internet sites, and intellectual works contained in them are protected as intellectual property rights under the provisions of legislation. And the ownership of the virtual land that has been purchased is protected by Law No. 28 of 2014 concerning Intellectual Property Rights.</span></em></div>Muhammad RizalJoko Supriyanto
Copyright (c) 2025 Journal of Sibermu Law Review
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-06-102025-06-101171310.64163/josli.v1i1.44Kerusakan Lingkungan Akibat Konversi Lahan Ditinjau dari Teori Hukum Pembangunan
https://jurnalsibermu.com/index.php/jslr/article/view/45
<p>Kerusakan lingkungan banyak disebabkan karena faktor alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya di daerah dataran tinggi. Tujuan penelitian yang diharapkan adalah dapat <span lang="IN">memberikan manfaat dal</span><span lang="EN-US">am </span><span lang="IN">menambah ilmu pengetahuan hukum sumber daya alam dan pembangunan </span>untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, berdasarkan pada fakta dan gejala yang timbul di masyarakat dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. <span lang="EN-US">Selain itu, akan ditelaah mengenai dampak kerusakan lingkungan dan kebijakan formulasi hukum kedepan pemerintah daerah dalam mengatasi alih fungsi lahan yang tidak merusak lingkungan. </span>Temuan dari penelitian ini, bahwa dampak yang timbul dari kerusakan lingkungan adalah bencana longsor, minimnya air bersih, sulitnya melakukan reboisasi, dan hilangnya karakteristik lahan. Kebijakan formulasi hukum ke depan pemerintah daerah adalah mereformulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah mengenai penertiban pelanggaran tata ruang.</p>Dinda Riskanita
Copyright (c) 2025 Journal of Sibermu Law Review
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2025-06-102025-06-10111610.64163/josli.v1i1.45