Dinamika Kewenangan Tata Ruang Desa: Tantangan dan Peluang dalam Pembangunan Berkelanjutan

Authors

  • Raihan Indra Widjaya
  • Ita Damayanti

DOI:

https://doi.org/10.64163/josli.v1i1.43

Keywords:

Desa, Otonomi Daerah, Adat Istiadat, Hukum Adat, Kepala Desa, Pembagian Administratif

Abstract

Desa berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti tanah pertumpahan darah. Desa adalah
sekelompok beberapa kota di daerah pedesaan. Istilah desa di Indonesia mengacu pada pembagian
wilayah administratif di bawah tingkat bawahan yang dipimpin oleh kepala desa. Desa merupakan
kumpulan dari banyak permukiman kecil yang biasa dikenal dengan sebutan Kampung (Jawa Barat),
Dusun (Yogya), atau Banjar (Bali) dan Jorong (Sumatera Barat). ). Nama kepala desa lainnya adalah
Kepala Desa, Petinggi (Kalimantan Timur), Klebun (Madura), Pambakal (Kalimantan Selatan), Kuwu
(Cirebon), Hukum Tuan (Sulawesi Utara). Desa atau desa dengan nama lain sudah ada sebelum
terbentuknya NKRI, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Istilah desa berkembang berkembang dengan nama lain sejak
berdirinya desa. pelaksanaan otonomi daerah seperti di Sumatera Barat seperti Nagari, Gampong Aceh.
Semua organisasi desa mempunyai kondisi yang berbeda-beda tergantung dari karakteristik adat desa.
Perbedaan terminologinya terletak pada pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal usul
adat dan praktik setempat, namun landasan hukum desa tetap terletak pada adat, praktik, dan hukum
adat. Letak desa tidak berada dalam wilayah kabupaten, karena kabupaten merupakan bagian dari
kabupaten/kota dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Desa berbeda dengan
kelurahan dan mempunyai kewenangan memerintah wilayah yang lebih luas, namun dalam
perkembangannya statusnya dapat berubah menjadi kelurahan.

Downloads

Published

2025-06-10