Studi Komparasi Hukum Islam Dengan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.64163/josli.v1i1.42Keywords:
Talak, Perceraian dalam Islam, Hukum Islam, Mazhab Fiqh, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang PerkawinanAbstract
Pernikahan adalah kontrak suci antara seorang pria dan seorang wanita untuk memulai
sebuah keluarga dalam Pernikahan itu harus disempurnakan mematuhi syarat dan ketentuan.
Salah satu Harmoni Nikah itu ijab dan qabul. Ini dilakukan oleh penjaga dengan calon
pengantin pria di pihak istri kata perjanjiannya Qabul, maka terikat antara keduanya dalam
perkawinan yang sah. Lalu lanjutkan Pembacaan Shighat Taklik 1. Taklik talak adalah istilah
yang digunakan dalam hukum Islam untuk mengacu pada tindakan seorang suami yang
memberikan pernyataan talak kepada istrinya. Istilah "taklik" mengacu kepada pernyataan
talak itu sendiri, sedangkan "talak" mengacu pada tindakan mengucapkan atau memberikan
pernyataan talak tersebut. Dalam hukum Islam, talak adalah bentuk perceraian yang
diperbolehkan, meskipun dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak diinginkan. Talak
memberikan hak kepada suami untuk secara sah mengakhiri perkawinan dengan memberikan
pernyataan talak kepada istrinya. Pernyataan talak ini bisa berupa ucapan lisan, tulisan, atau
dalam beberapa kasus, bahkan melalui surat atau pesan elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Sibermu Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


