Strategi Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah dalam Pemenuhan OJK Nomor 1/Pojk.05/2016 dan 36/Pojk.05/2016
DOI:
https://doi.org/10.64163/jocmab.v1i1.22Kata Kunci:
Investasi, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Reksadana Syariah, SukukAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan strategi Dana Pensiun Syariah Muhmmadiyah dalam memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016. POJK terbit dalam rangka menyelaraskan Industri Jasa Keuangan Non Bank dengan pemerintah untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Perekonomian Nasional melalui investasi pada Surat Berharga Negara (SBN). POJK ini mengatur investasi untuk Surat Berharga Negara (SBN) sebesar minimal 30 % dari total investasi yang miliki Industri Jasa Keuangan Non Bank. Pemenuhan POJK ini bisa dipenuhi melalui investasi pada Surat Berharga Negara (SBN), Reksadana berbasis Surat Berharga Negara (SBN) dan Obligasi atau Sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pembiayaan infrastruktur. Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah sebagai Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan prinsip syariah pemenuhan POJK tersebut melalui instrumen investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Reksadana Syariah Berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pembiayaan infrastruktur.


